Komisi IV DPR Terima Audiensi DPM UGM Terkait HTI
23-10-2017 /
KOMISI IV

Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo menilai HTI (hutan tanaman industri) harus disempurnakan dan penegakan hukumnya harus diperkuat. Dimana yang salah dan siapapun dia harus tetap dihukum. Hal tersebut diungkapkannya saat audiensi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Kehutanan UGM (Universitas Gajah Mada), di ruang rapat Komisi IV, Gedung Nusantara, Senayan Jakarta, Senin (23/10/2017).
“Kami menerima audiensi dengan adik-adik mahasiwa yang tergabung dalam dewan perwakilan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM. Mereka memaparkan hasil penelitian mereka terkait keberadaan HTI apakah masih bermanfaat. Mereka survey menggunakan kuesioner dengan responden para mahasiswa kehutanan sendiri. Mereka menyimpulkan bahwa HTI masih sangat bermanfaat bagi masyarakat kehutanan. Dan kami juga merasa demikian. HTI saat ini masih menjadi solusi permasalahan masyarakat kehutanan. Namun, sayangnya solusi tersebut belum diperkuat atau dilakukan penegakan hukumnya,” ungkap Edhy.
HTI harus disempurnakan, lanjut Edhy, terutama dalam hal penegakan hukumnya juga harus diperkuat. Dimana yang salah, tetap harus dihukum. Dalam hal ini, ia menilai pemerintah agak lalai dengan mengatakan bahwa HTI tidak jalan. Padahal HTI sebagai salah satu cara untuk melindungi hutan juga. Bahkan diyakininya, semua perusahaan HTI sejatinya juga berpikir untuk membangun. Karena selain mencari untung, perusahaan HTI juga ingin agar usahanya tersebut sustainable atau berkelanjutan.
Konsep tersebut menurut Politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini juga telah banyak dilakukan oleh Negara-negara lain. Sementara di Indonesia sendiri hal itu masih tumpang tindih dan terganjal oleh beberapa kepentingan lainnya, seperti perkebunan dan tanah, belum lagi rencana pengembangan kabupaten baru di dalamnya dibutuhkan lahan.
“Dari audiensi ini kita sepakat bahwa ada yang harus diperkuat. Ada nilai-nilai yang harus kita jaga, yakni manfaat terhadap lingkungan sekitarnya, bukan kuat-kuatan atau menang-menangan,” ujarnya.
Terkait aspirasi DPM Fakultas Kehutanan yang mengusulkan adanya revisi undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan , Edhy yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Roem Kono dan beberapa anggota DPR lainnya mengakui bahwa undang-undang tersebut harus segera disempurnakan, bahkan jika dibutuhkan dilakukan revisi seutuhnya. Mengingat dari sisi filosifnya pun sudah berbeda.
Dimana dalam undang-undang tersebut hanya mencantumkan tiga 3 fungsi hutan, yakni produksi, fungsi lindung dan konservasi. Dari sana berarti dalam undang-undang tersebut meniadakan masyarakat di dalam hutannya. Padahal sebagaimana diketahui ada sekitar 4,7 juta masyarakat yang berada disekitar area hutan dan bercocok tanam yang juga harus dilihat dan diperhatikan oleh negara.
“Namun untuk ikut merevisi undang-undang tersebut, baik revisi seutuhnya atau sebagian, harus terlebih dahulu disamakan visi dulu, baik dari kalangan akademisi maupun legislatif,” paparnya. (ayu,mp), Foto: Ran